Disusun
Oleh :
1
2 Muhamad Ihsan Guci Putra
Reni Marintan Doloksaribu
Nama
Kelompok :
SUBTEAM 1
Muhamad Isan Guci & Reny Marintan br Doloksaribu
regulasi aturan membuat perusahaan
SUBTEAM 2
Netty Herawaty & Asep Rohmana Hidayat
organisasi & sdm
SUBTEAM 3
latifah & Kutfu Dany
pemasaran jasa/produk
SUBTEAM 4
Cella Rofi' Nucifera & FaZri Dhoell
aspek keuangan dlm bisnis
Muhamad Isan Guci & Reny Marintan br Doloksaribu
regulasi aturan membuat perusahaan
SUBTEAM 2
Netty Herawaty & Asep Rohmana Hidayat
organisasi & sdm
SUBTEAM 3
latifah & Kutfu Dany
pemasaran jasa/produk
SUBTEAM 4
Cella Rofi' Nucifera & FaZri Dhoell
aspek keuangan dlm bisnis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Desawa
ini dalam perusahaan pemerintah maupun swasta diperlukan regulasi yang
digunakan sebagai aturan dan batasan – batasan dalam dalam sebuah
bisnis/perusahaan. Pentingnya Regulasi bisnis dalam sebuah perusahaan salah
satunya bertujuan untuk menjaga privasi suatu perusahaan, mengikat perjanjian
atau kesepakatan dengan teman bisnis (perusahaan lain). Didalam perusahaan
tentu saja memiliki etika dan moral dalam berbisni sehingga dapat memperbaiki
perkembangan bisnis perusahaan itu sendiri. Secara sederhana yang dimaksud
dengan etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang
mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan
juga masyarakat. Semua ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis secara
adil, sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tidak tergantung pada kedudukan
individu ataupun perusahaan di masyarakat.
Etika
bisnis lebih luas dari ketentuan yang diatur oleh hukum, bahkan merupakan
standar yang lebih tinggi dibandingkan standar minimal ketentuan hukum, karena
dalam kegiatan bisnis seringkali kita temukan wilayah abu-abu yang tidak diatur
oleh ketentuan hukum. Pemerintah memiliki peraturan khusus tentang regilasi
mendirikan perusahaan yang terdapat dalam pertauran No 52 tahun 2011.
1.2 Rumusan Masalah
permasalahan yang akan kami bahas dalam makalah ini
yaitu :
-Apa pengertian dari Regulasi Bisnis ?
- Aturan Mendirikan perusahaan ?
-contoh dokumen dan surat izin perusahaan ?
1.3
Tujuan
Makalah ini kami
buat dengan tujuan untuk memberi informasi tentang regulasi bisnis.
1.3 Metodelogi
informasi-informasi
yang kami gunakan sebagai bahan dari penulisan makalah ini, kami peroleh dari
internet seperti artilel- artikel maupun blog mengenai regulasi bisnis.
1.4 Sistimatika Penulisan
a.
Pendahuluan
b.
Pembahasan
c.
Penutup
d.
Daftar
Pustaka
BAB
II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Regulasi Bisnis
Kata regulasi
bisnis berasal dari dua kata yaitu regulasi dan bisnis. Regulasi merupakan sesuatu yang tidak bebas nilai karena
didalam proses pembuatannya pasti terdapat tarik menarik yang kuat antara
kepentingan public, pemilikmodal dan pemerintah. Sedangkan bisnis merupakan
suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen bisnis lainnya
yang mendapatkan laba.
Jadi
pengertian regulasi bisnis adalah peruses
pengaturandan pemberian batasan untuk sebuah bisnis. Dari sudut pandang
pemnerintah, regulasi bisnis adalah
aturan – aturandan kebujakkan khusus yang diberlakukanuntuk memastikan
pertumbuhan bisnis dimasyarakatdapat lebih teratur, terarah dan menuju kearah
yang lebih baikdan saling meguntungkan.
2.2
Aturan Mendirikan Perusahaan
Dalam mendirikan
perusahaan tentu saja memiliki syarat dan aturan yang harus di perhatikan. Berikut
syarat dalam mendirikan perusahaan.
1. Copy KTP para pemegang saham dan pengurus,
minimal 2 orang
2. Copy KK penanggung jawab / Direktur
3. Nomor NPWP Penanggung jawab
4. Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr
berwarna
5. Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili
perusahaan
6. Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti
kepemilikan tempat usaha
7. Surat Keterangan Domisili dari pengelola
Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
8. Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan,
untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar jakarta
9. Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza,
atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
10. Siap di survey
Setelah mendirikan
perusahaan tentunya dibutuhkan rekening bank sebagai alat transaksi perusahaan.
Kemudahan Transaksi, Produk Perbankan dan Layanan Perbankan yang disediakan menjadi faktor utama memilih bank untuk usaha atau
perusahaan PT atau CV.
Syarat
pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
1. Pendiri
minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
2. Akta
Notaris yang berbahasa Indonesia
3. Setiap
pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps.
7 ayat 2 & ayat 3)
4. Akta
pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7
ayat 4)
5. Modal
dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32,
ps 33)
6. Minimal
1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3)
7. Pemegang
saham harus WNI atau Badan Hukum yang
didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA
2.3
Dokumen dan Surat Izin Perusahaan
Pembuatan Akta
pendirian CV
1. Akta
Pendirian CV dibuat dan ditandatangani oleh Notaris yang berwenang dan dibuat dalam bahasa Indonesia
2. Persyaratan;
a) Fotokopi KTP para pendiri Perseroan
3. Lama proses; 1-2 (satu-dua) hari kerja
2. Persyaratan;
a) Fotokopi KTP para pendiri Perseroan
3. Lama proses; 1-2 (satu-dua) hari kerja
· Surat Keterangan
Domisili Usaha
1. Permohonan surat keterangan domisili perusahaan diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan,
2. Persyaratan lain yang dibutuhkan;
a) Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
b) Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan
c) Fotokopi PBB-pajak bumi dan bangunan tahun terakhir sesuai tempat usaha untuk perusahaan yang berdomisili di RUKO/RUKAN
3. Lama proses; 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diajukan
1. Permohonan surat keterangan domisili perusahaan diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan,
2. Persyaratan lain yang dibutuhkan;
a) Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
b) Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan
c) Fotokopi PBB-pajak bumi dan bangunan tahun terakhir sesuai tempat usaha untuk perusahaan yang berdomisili di RUKO/RUKAN
3. Lama proses; 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diajukan
· Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP)
1.
Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor
Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan untuk mendapatkan;
a) Kartu NPWP
b) Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak
2. Persyaratan;
a). Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
b). Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
c). Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
3. Lama proses; 2-3 (dua-tiga) hari kerja setelah permohonan diajukan
a) Kartu NPWP
b) Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak
2. Persyaratan;
a). Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
b). Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
c). Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
3. Lama proses; 2-3 (dua-tiga) hari kerja setelah permohonan diajukan
· Surat
Penukuhan Pengusahan Kena Pajak (SP-PKP)
1.
Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor
Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan untuk mendapatkan;
a) Kartu NPWP
b) Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak
2. Persyaratan;
a). Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
b). Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
c). Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
3. Lama proses; 2-3 (dua-tiga) hari kerja setelah permohonan diajukan
a) Kartu NPWP
b) Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak
2. Persyaratan;
a). Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
b). Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
c). Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
3. Lama proses; 2-3 (dua-tiga) hari kerja setelah permohonan diajukan
· Pendaftaran
Ke Pengadilan Negeri
1.
Permohonan ini diajukan kepada Kantor Pengadilan Negeri setempat sesuai tempat
dan kedudukan perusahaan berada.
2. Persyaratan lain yang dibutuhkan;
a). Melampirkan NPWP-nomor pokok wajib pajak
b). Salinan akta pendirian CV
3. Lama proses; 1 (satu) setelah permohonan diajukan
2. Persyaratan lain yang dibutuhkan;
a). Melampirkan NPWP-nomor pokok wajib pajak
b). Salinan akta pendirian CV
3. Lama proses; 1 (satu) setelah permohonan diajukan
· Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
1.
Permohonan SIUP diajukan kepada Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan
SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar
sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada.
2. Persyaratan lain yang dibutuhkan;
a) SITU/HO untuk jenis kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan adanya SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan
b) Photo direktur utama/pimpinan perusahaan (3x4) sebanyak 2 (dua) lembar
3. Lama Proses; 14 (empat belas) hari kerja untuk SIUP Menengah/Kecil dan 30 (tigapuluh) hari kerja untuk SIUP besar
2. Persyaratan lain yang dibutuhkan;
a) SITU/HO untuk jenis kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan adanya SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan
b) Photo direktur utama/pimpinan perusahaan (3x4) sebanyak 2 (dua) lembar
3. Lama Proses; 14 (empat belas) hari kerja untuk SIUP Menengah/Kecil dan 30 (tigapuluh) hari kerja untuk SIUP besar
· Tanda
Daftar Perusahaan (TDP)
1. Permohonan pendaftaran diajukan kepada Pendaftaran Perusahaan yang berada di Kota/Kabupaten cq. Dinas Perdagangan.
2. Bagi perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan sertifikat Tanda Daftar Perusahaan sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan
3. Lama Proses; 14 (empatbelas) hari kerja setelah permohonan diajukan
Bentuk Usaha
1. Badan Usaha /
Perusahaan Perseorangan atau Individu
Perusahaan
perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang.
Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara
tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk
mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya
jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan
penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan
seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain
sebagainya.
ciri dan sifat
perusahaan perseorangan :
- relatif mudah
didirikan dan juga dibubarkan
- tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
- tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
- seluruh keuntungan dinikmati sendiri
- sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
- keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
- jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
- sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
- tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
- tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
- seluruh keuntungan dinikmati sendiri
- sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
- keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
- jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
- sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
2. Perusahaan / Badan
Usaha Persekutuan / Partnership
Perusahaan persekutuan
adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara
bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam
badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk
mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi
pemerintah yang terkait.
a. Firma
Firma adalah suatu
bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama
bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap
pemiliknya.
ciri dan sifat firma :
- Apabila terdapat
hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- mudah memperoleh kredit usaha
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- mudah memperoleh kredit usaha
b. Persekutuan
Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap
CV adalah suatu bentuk
badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk
mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara
anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan
harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus
melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus
perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut
sekutu pasif.
ciri dan sifat cv :
- sulit untuk menarik
modal yang telah disetor
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
3. Perseroan Terbatas
/ PT / Korporasi / Korporat
Perseroan terbatas
adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh
minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan
tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam
PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang
lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT /
persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan
berbagai persyaratan lainnya.
ciri dan sifat pt :
- kewajiban terbatas
pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk membubarkan pt
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk membubarkan pt
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
Contoh
Dokumen SIUP, NPWP, Akta Notaris, dan SPT Pajak
·
SIUP
SIUP adalah Izin Usaha yang dikeluarkan
Instansi Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Wilayah
sesuai domisili perusahaan. SIUP digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha
dibidang Perdagangan Barang/Jasa di Indonesia sesuai dengan KLUI “Klasifikasi
Lapangan Usaha Indonesia”.
Contoh SIUP :
·
NPWP
Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam
administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau
identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
contoh NPWP :
·
Akta Notaris
Akta Notaris adalah dokumen resmi yang
dikeluarkan oleh notaris menurut KUH Perdata pasal 1870 dan HIR pasal 165 (Rbg
285) yang mempunyai kekuatan pembuktian mutlak dan mengikat. Akta Notaris
merupakan bukti yang sempurna sehingga tidak perlu lagi dibuktikan dengan
pembuktian lain selama ketidakbenarannya tidak dapat dibuktikan. Berdasarkan
KUH Perdata pasal 1866 dan HIR 165, akta notaris merupakan alat bukti tulisan
atau surat pembuktian yang utama sehingga dokumen ini merupakan alat bukti
persidangan yang memiliki kedudukan yang sangat penting
Contoh Akta Notaris :
·
SPT Pajak
Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang
oleh Wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran
pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban,
menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Contoh SPT Pajak ;
BAB III
KESIMPULAN
Kesimpulan dari
makalah ini adalah dalam mendirikan perusahaan pentingnya regulasi dalam
perkembangan bisnis. Dalam perusahaan memerlukan dokumen dan surat izin yang
perlu dimiliki oleh setiap perusahaan. Pentingan etika dan aturan dalam
membangun perusahaan.
BAB
IV
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar